Beranda | Artikel
Kapan Wanita Boleh Mulai Melaksanakan Shalat Fardhu di Rumah?
Jumat, 25 Februari 2011

Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?

Beliau hafizhohullah menjawab,

“Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.”

Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614

Baca hukum shalat jama’ah bagi wanita di masjid di sini.

KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011)

www.rumaysho.com

STYLE–>

Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?”

Beliau hafizhohullah menjawab,

“Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.”

Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614

KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011)

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/1588-kapan-wanita-boleh-mulai-melaksanakan-shalat-fardhu-di-rumah.html